Invalid Date
Dilihat 8 kali
Pelaksanaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk Keluarga Prasejahtera di Nagari Simabur Program Bantuan Keuangan (PBK) Nagari Simabur Tahun Anggaran 2025 mengalokasikan dana untuk kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Salah satu penerima manfaat dari program ini adalah warga prasejahtera atas nama Wilda. Kegiatan RTLH ini dilaksanakan pada tanggal 28 April 2025 di Nagari Simabur, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar. Program RTLH ini merupakan bagian dari upaya pemerintah nagari dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi keluarga prasejahtera. Kondisi rumah yang tidak layak huni dapat berdampak negatif pada kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan penghuninya. Melalui program RTLH, diharapkan kondisi hunian warga prasejahtera dapat ditingkatkan sehingga menjadi lebih layak dan sehat. Pelaksanaan RTLH untuk An. Wilda meliputi perbaikan dan atau pembangunan beberapa komponen rumah, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi rumah yang ada. Proses pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dengan melibatkan masyarakat setempat, selain untuk meningkatkan rasa kepemilikan, juga sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana PBK. Dengan adanya partisipasi masyarakat, diharapkan program RTLH ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi penerima manfaat. Pemerintah Nagari Simabur berharap program RTLH ini dapat berkelanjutan dan menjangkau lebih banyak keluarga prasejahtera yang membutuhkan. Perbaikan kualitas hunian merupakan salah satu langkah penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dengan rumah yang layak huni, diharapkan masyarakat dapat hidup lebih sehat, nyaman, dan produktif. Penulis: AMRIL MUHTADI
Bagikan:
Nagari Simabur
Kecamatan Pariangan
Kabupaten Tanah Datar
Provinsi Sumatera Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini